Pajak Bola: Kewajiban Perpajakan dalam Industri Sepak Bola Indonesia
Sepak bola bukan hanya olahraga paling populer di Indonesia, tetapi juga telah berkembang menjadi industri ekonomi yang signifikan. Dari gaji pemain, transfer, hak siar, sponsor, hingga penjualan tiket dan merchandise, semuanya menghasilkan aliran pendapatan besar. Di balik gemerlap pertandingan Liga 1, Timnas Indonesia, atau even internasional, ada kewajiban penting yang sering luput perhatian: pajak bola. Istilah ini merujuk pada berbagai jenis pajak yang dikenakan pada klub, pemain, pelatih, dan pihak terkait dalam ekosistem sepak bola.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima—baik dari dalam maupun luar negeri—wajib dilaporkan. Bagi klub sepak bola profesional, terutama yang berlaga di Liga 1, omzet tahunan sering melebihi Rp4,8 miliar. Artinya, mereka tidak lagi menggunakan tarif sederhana 0,5% dari peredaran bruto (PP 23/2018), melainkan tarif progresif umum Pajak Penghasilan Badan.
Sumber pendapatan klub yang dikenai pajak meliputi sponsor, hak siar televisi, penjualan tiket, merchandise, dan konten media sosial. Saat klub menyewa stadion milik pemerintah daerah, mereka juga harus Pajak bola membayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai sewa. Selain itu, klub berperan sebagai pemotong pajak bagi pemain dan ofisial melalui Pajak Penghasilan Pasal 21. Gaji, bonus, dan tunjangan pemain harus dipotong pajaknya oleh klub, disetor, dan dilaporkan setiap bulan. Keterlambatan pelaporan bisa berujung denda Rp100 ribu per SPT Masa, sementara keterlambatan pembayaran dikenai sanksi bunga 2% per bulan.
Pemain sepak bola—termasuk atlet naturalisasi—juga punya kewajiban sendiri. Gaji dari klub Indonesia dikenai PPh Pasal 21, sementara pemain abroad yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) harus melaporkan penghasilan worldwide (prinsip worldwide income). Namun, jika seorang WNI bermain di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi kriteria tertentu, statusnya bisa berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), sehingga hanya penghasilan dari Indonesia yang dikenai pajak di tanah air.
Kasus penggelapan pajak oleh pemain bola dunia sering menjadi pelajaran berharga. Di Indonesia, meski skala gaji belum sebesar Eropa, potensi sengketa pajak tetap ada jika pelaporan tidak akurat. Klub besar seperti Persib, Persija, atau Bali United, serta PSSI sebagai penyelenggara even, harus memastikan kepatuhan agar terhindar dari sanksi.
Pajak dari industri sepak bola juga berkontribusi langsung pada negara. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp277 miliar dari APBN (yang bersumber dari pajak rakyat) untuk mendukung Timnas Indonesia, termasuk kualifikasi Piala Dunia 2026 dan pembinaan usia muda. Ini menunjukkan bahwa pajak bukan hanya beban, melainkan investasi untuk prestasi olahraga nasional.
Di era 2026, dengan meningkatnya even besar dan minat investor, pemahaman tentang pajak bola semakin krusial. Baik klub, pemain, maupun penggemar perlu menyadari bahwa kepatuhan perpajakan mendukung keberlanjutan industri sepak bola Indonesia. Dengan administrasi yang baik, sepak bola tanah air bisa terus berkembang tanpa hambatan hukum, membawa kebanggaan bagi seluruh rakyat.



